Mendemo perusahaan saat ini seolah menjadi tradisi lama yang terus menerus dilakukan. Terutama pada saat peringatan moment tertentu seperti hari buruh nasional atau saat adanya kebijakan baru yang dirasa merugikan karyawan sendiri. Mereka masih beranggapan bahwa demonstrasi bisa mengubah keadaan, bahkan jika permintaannya tidak dipenuhi bisa melakukan mogok kerja.
Pada dasarnya permasalahan pada buruh atau karyawan muncul karena adanya kebijakan tidak dibicarakan dengan baik. Sehingga mereka menganggap dirinya diperlakukan semena-mena. Alhasil jalan terakhir yang banyak ditempuh adalah demonstrasi bahkan hingga kerusuhan yang merusak fasilitas perusahaan.
Sebelum melakukan demonstrasi, sebaiknya ketahui terlebih dahulu 5 alasan mengapa mendemo perusahaan justru merugikan karyawan.
1. Operasional Perusahaan Menjadi Berantakan
Demontrasi yang dilakukan oleh karyawan yang dilakukan secara bersama-sama tentu membuat operasional perusahaan tidak bisa berjalan seperti biasanya. Alhasil pekerjaan pun menjadi molor dan tidak selesai target. Kemungkinan besar menjadi beban karyawan dengan adanya lembur atau tambahan jam kerja di akhir bulan.
2. Penurunan Atau Pemotongan Gaji
Salah satu momok yang mungkin terjadi ketika demonstrasi dilakukan, terutama jika berlarut larut adalah pemotongan gaji. Bisa saja ketika perusahaan sedang tidak sehat, kemudian karyawan melakukan demonstrasi otomatis produktifitas akan menurun dan perusahaan akan melakukan penghematan salah satunya dengan memotong gaji.
Motif lain juga benar terjadi di beberapa kota industri dan bisnis seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya yang memberikan ancaman kepada karyawan yang melakukan demonstrasi di jam kerja. Pemotongan gaji menjadi salah satu alternatif agar tidak semua karyawan keluar perusahaan di jam kerja. Meski ada pula perusahaan yang mengijinkan demonstrasi asalkan dilakukan dengan cara baik.
3. Sanksi Ganti Rugi Material
Demonstrasi yang dilakukan secara ekstrem, seperti pembakaran bahan baku perusahaan, merusak fasilitas dan aset perusahaan tentu bisa berujung merugikan. Karyawan bisa mengalami sanksi ganti rugi material karena dianggap sudah berlebihan saat demonstrasi.
Kasus seperti ini terjadi pada April 2015 dimana PT Sukanda Djaya Cimahi menggugat 76 karyawannya yang melakukan demonstrasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 Miliar karena melakukan demonstrasi terus menerus meski telah diberikan perbaikan gaji dan upah lembur serta hak cuti dari perusahaan. Kasus pada perusahaan distributor es ini menjadi salah satu cerminan bahwa aspirasi yang disampaikan berlebihan bisa berujung petaka.
4. Berakhir PHK
Pemutusan Hak Kerja atau PHK bagi karyawan bisa jadi hal yang paling ditakutkan. Karena setelah itu mereka akan menganggur dan tidak memiliki penghasilan. PHK bisa saja dilakukan jika karyawan melakukan demonstrasi dengan mogok kerja selama beberapa hari atau bahkan berminggu-minggu.
Akibat dari mogok kerja ini mengakibatkan operasional perusahaan melemah dan anggaran biaya juga akan terpotong. Salah satu sanksinya yaitu dengan melakukan perampingan karyawan atau pemecatan sebagian karyawan agar operasional perusahaan tetap berjalan.
5. Perusahaan gulung tikar
Demonstrasi yang dilakukan secara berlebihan bisa menggaggu keamanan iklim bisnis di Indonesia. Secara global tentu sangat berpengaruh pada kepercayaan investor asing untuk menjalankan perusahaannya di Indonesia.
Seperti contoh sederhana yang terjadi pada PT Bata Tbk dan Samsung Elektronik Indonesia dan 8 perusahaan lainnya yang terpaksa Tutup di akhir tahun 2012 karena demo Buruh. Beberapa perusahaan lokal dan asing tidak bisa bertahan karena harus mengatasi buruh yang terus meminta kenaikan gaji dan kesejahteraan. Sementara tidak sebanding dengan peningkatan produktivitas.
Permasalahan yang paling sering dilakukan demonstrasi berupa upah yang tidak memuaskan, hak cuti yang tidak diberikan, tunjangan lembur, kenaikan jabatan, keadilan serta hak karyawan untuk mendapat pelatihan dan pendidikan dari perusahaan. Namun sebenarnya semua itu sudah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan yang memastikan kesejahteraan mereka dijamin oleh perusahaan dan diawasi oleh negara.
Demonstrasi bukan satu-satunya cara untuk mengungkapkan aspirasi, masih banyak cara halus yang sebaiknya dilakukan agar kedua belah pihak saling merasa diuntungkan. Karyawan dan manajemen perusahaan pasti memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Semoga iklim bisnis di Indonesia semakin membaik dari support semua pihak.
Salam Pencerahan!
Related Articles :
-