Untuk mengatasi masalah kredit macet, maka pihak bank perlu melakukan penyelamatan untuk
mengatasi kredit macet supaya tidak menimbulkan kerugian. Penyelamatan tersebut dapat dilakukan dengan memberikan keringanan yang berupa jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran terutama untuk kredit yang terkena musibah. Selain itu dengan melakukan penyitaan untuk kredit yang sengaja lalai dalam kewajiban membayar. Penyelamatan terhadap kredit macet dapat dilakukan dengan beberapa metode antara lain :
1. Rescheduling
Melakukan penjadwalan kembali atau rescheduling merupakan salah satu upaya pertama dari pihak bank untuk
mengatasi kredit macet. Cara tersebut dilakukan apabila ternyata pihak debitur tidak mampu untuk memenuhi beberapa kewajibannya dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok ataupun bunga kredit. Di dalam hal ini penjadwalan kembali dapat dilakukan oleh sebagian atau seluruh kewajiban para debitur.
2. Reconditioning
Reconditioning merupakan salah satu usaha dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya kepada debitur dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi dari persyaratan yang semula telah disepakati bersama oleh pihak debitur dan dituangkan dalam perjanjian kredit. Perubahan kondisi kredit ini dibuat dengan memperhatikan beberapa masalah yang dihadapi oleh debitur di dalam pelaksanaan proyek ataupun bisnis tersebut.
3. Restructuring
Restructuring adalah salah satu dari usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan oleh pihak bank dengan cara mengubah komposisi dari pembiayaan yang telah mendasari pemberian kredit. Pembiayaan dari suatu proyek ataupun bisnis tidak seluruhnya berasal dari modal pribadi, tetapi sebagian besar dibiayai oleh kredit yang diperoleh dari bank.
4. Kombinasi 3-R
Di dalam rangka penyelamatan kredit bermasalah, apabila dianggap perlu maka bank dapat melakukan berbagai kombinasi untuk
mengatasi kredit macet dari tindakan rescheduling, reconditioning dan restructuring tersebut yaitu dengan cara memadukan rescheduling dan restructuring, rescheduling dan reconditioning, restructuring dan reconditioning atau dapat menggunakan rescheduling, reconditioning dan restructuring secara sekaligus.
5. Eksekusi
Apabila semua usaha dari penyelamatan yang seperti diuraikan diatas sudah dicoba, tetapi nasabah masih juga tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya terhadap bank, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah bank melakukan cara eksekusi dengan menyerahkan kewajiban kepada Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau dengan cara menyerahkan perkara ke pengadilan negeri dengan gugatan perkara perdata.
Itulah beberapa tips di dalam
mengatasi kredit macet. Banyak sekali kasus kredit macet yang sudah di alami oleh debitur atau pihak bank, sehingga dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, sekarang ini kreditur akan lebih ketat dalam memberikan pinjaman kepada debitur, supaya tidak menimbulkan kredit macet lagi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari jalan keluar dari masalah kredit macet.
Salam Pencerahan!
TOM MC IFLE
* Indonesia's #1 Success Coach
* Lean Six Sigma Coach
* Certified Matriz Level 1 Facilitator
* CEO Top Coach Indonesia
Related Articles :