.st0{fill:#FFFFFF;}

Tips Mengatasi Kredit Macet Tanpa Hutang 

 February 15, 2016

By  Coach Tom

Bagi Anda yang memiliki hutang dalam jumlah yang besar tentu hal tersebut dapat menjadi sebuah beban yang berat karena Anda harus melunasi hutang tersebut meski dengan cara dicicil. Berbeda dengan meminjam uang pada seseorang, meminjam uang di bank tidak bisa dilakukan negosiasi untuk menambah masa pinjaman jika Anda kesulitan dalam melunasinya. Apabila Anda melakukan pinjaman di bank, selain harus mengembalikkan pinjaman pokok, Anda juga diharuskan mengembalikkan bunga bank yang relatif tinggi. Hal inilah yang seringkali menjadikan kredit tersebut macet dan Anda harus Mengatasi Kredit Macet tersebut dengan segara agar bunga tidak menumpuk.

Di samping itu, terdapat berbagai macam kredit yang diberikan oleh bank seperti kredit tanpa agunan, kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan, dan lain sebagainya. Meskipun pinjaman tersebut dapat memudahkan Anda untuk memenuhi kebutuhan ataupun membeli barang yang Anda inginkan, pinjaman tersebut memiliki bunga-bunga yang besar sehingga bisa menjadi beban bagi diri Anda.

Saat Anda tidak bisa membayar hutang kepada bank dikarenakan tidak memiliki dana yang cukup, Anda akan terkena kredit macet. Hal tersebut dapat terjadi jika Anda berhutang dalam jumlah yang terlalu besar sehingga Anda tidak bisa membayarnya dan menghindari kewajiban untuk menyicil secara teratur dan tepat waktu.

Berikut beberapa prinsip-prinsip dalam melakukan pinjaman kepada pihak bank agar Anda dapat menjadi debitur yang baik bisa Mengatasi Kredit Macet dengan baik.

Pinjam Sesuai Kemampuan

Sebelum meminjam pada pihak bank pastikan bahwa pinjaman tersebut tidak terlalu banyak dan sesuaikanlah dengan penghasilan Anda.

Hindari Hutang Konsumtif

Usahakan Anda meminjam uang pada bank untuk memenuhi kebutuhan Anda, bukan keinginan Anda atau memenuhi gaya hidup yang konsumtif.

Jangan Menghindari Kewajiban Mencicil

Lakukanlah pembayaran pinjaman Anda tepat waktu meskipun dengan menyicil agar Anda tidak berada dalam posisi kredit macet.

Jika Anda benar-benar tidak mampu Mengatasi Kredit Macet, sebaiknya bicarakanlah baik-baik dengan pihak bank mengenai kondisi Anda dan menjelaskan alasan Anda bisa berada dalam posisi kredit macet. Selain itu, Anda perlu mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada pihak bank untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.

Terdapat tiga jenis restrukturisasi yang diberikan oleh pihak bank bagi debitur yang berada dalam kondisi kredit macet, yaitu:

  • Penjadwalan kembali (rescheduling). Pihak bank akan menyesuaikan tenor pinjaman atau jangka waktu pembayaran bagi debitur agar dapat kembali melakukan pembayaran kredit secara cicil.
  • Persyaratan kembali (restructuring). Pihak bank akan mengubah persyaratan seperti jangka waktu atau perubahan jadwal pembayaran bagi debitur.
  • Penataan kembali (reconditioning). Pihak bank akan mengubah kondisi kredit untuk mengurangi beban debitur dalam membayar pinjamannya.

Demikianlah informasi mengenai cara mengatasi kredit macet tanpa hutang. Hindarilah kredit macet dengan tetap memegang prinsip-prinsip pinjaman yang telah dibahas tersebut. Semoga bermanfaat.

Salam Pencerahan!

Related Articles :

Coach Tom


Dia pernah terpilih menjadi TOP 100 COACH in the World yang terbaik dan tercepat di Platinum Mentor Coach. Pada saat yang bersamaan, penyuka hobi travelling ini mendapat penghargaan Action Man Award Asia Pacific 2007 dan menjabat sebagai Head of Coach Indonesia. Menyandang berbagai sertifikasi dan award, yaitu Exclusive Master License Money Coaching Institute, USA, Master Coach Money Coaching pertama di Indonesia, dan Man of The Year Six of The Best versi Majalah ME Asia, dll.

Your Signature

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Related Posts

Program Pinjaman Ibu Berdaya Kospin Sumber Rizki Mendorong Ekonomi Keluarga dan Kemajuan Nasional
Manajemen Piutang: Pengertian Manajemen Piutang, Tujuan & Fungsinya
Ciptakan Annual Meeting yang Berkesan
20 Pertanyaan Performance Appraisal Tahunan
>